ERA.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Diketahui, Mario Dandy juga dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
JPU juga menuntut agar anak Rafael ini membayar restitusi kepada David senilai Rp120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.
Pada sidang membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (22/8), Mario Dandy menyampaikan curahan isi hati dan pikirannya yang dia tulis dari balik jeruji besi. Terdakwa ini lalu mengaku sangat menyesal karena telah menganiaya David.
"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," ucap Mario saat sidang di PN Jaksel, Selasa (22/8).