ERA.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain menuntut 12 tahun penjara, jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan terdakwa lainnya, Shane Lukas dan AG (15) membayar restitusi ke David.
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030," ujar Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Jaksa menyebut pembayaran restitusi akan diganti hukuman penjara selama tujuh tahun bila Mario Dandy, Shane Lukas, atau AG tak mampu membayar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Diketahui, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk AG yang merupakan mantan kekasih Mario telah menjalani sidang terlebih dahulu dan divonis 3,5 tahun penjara. Usai Mario, Shane juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.
Shane sendiri didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.