ERA.id - Polisi menyebut pemeran film pornografi buatan rumah produksi yang membuat konten porno di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), berpotensi menjadi tersangka dengan dijerat UU tentang Pornografi.
"(Bisa menjadi tersangka dengan dijerat) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Pemeran wanita itu ialah selebgram Siskaeee, Virly Virginia, CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Untuk pemeran pria yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Seluruh pemeran film pornografi ini akan dipanggil Jumat (15/9/2023) besok.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah lanjut sidik berikutnya," ucap Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut keuntungan rumah produksi film pornografi yang beroperasi di kawasan Jaksel mendapat untung hingga Rp500 juta selama satu tahun beroperasi.
Diketahui, lima tersangka dalam kasus ini ialah I, JAAS, AIS, AT, dan SE yang membuat rumah industri film porno dan mempublikasikannya di sebuah situs website https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.
"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekira Rp500 juta,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Selasa (12/8).
Selain sudah mendapat uang Rp500 juta, rumah produksi ini juga telah membeli satu unit mobil dari keuntungan membuat film porno. Hasil penelusuran sementara, rumah produksi ini telah membuat 120 film dewasa.