2 Pemeran Film Porno Jaksel Mangkir Saat Dipanggil Polisi Kemarin

| 09 Jan 2024 09:48
2 Pemeran Film Porno Jaksel Mangkir Saat Dipanggil Polisi Kemarin
Siskaeee (Foto: YouTube/Nexera Entertainment).

ERA.id - Sebanyak sembilan pemeran film porno buatan rumah produksi Jakarta Selatan (Jaksel) memenuhi panggilan saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin (8/1) kemarin.

Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sementara pemeran laki-laki yang hadir adalah Fatra Ardianata (AFL).

Selebgram Siskaeee dan pemeran pria bernama Bima Prawira (BP) tidak hadir memenuhi panggilan.

"(Siskaeee) Belum hadir. Sementara talent pria atas nama BP alasan sakit," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Siskaeee pun mengajukan penundaan pemeriksaan pada Senin (15/1/2024) depan. Untuk Bima belum diketahui kapan kembali diperiksa.

Sembilan pemeran itu pulang usai menjalani pemeriksaan atau tidak ada yang ditahan. Usai diperiksa, Virly Virginia mengaku diminta wajib lapor.

"Tadi sudah (pemeriksaan) penyidikan, alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja (tiap) Senin dan Kamis," kata Virly kepada wartawan.

Sebelumnya, polisi menetapkan 11 dari 16 pemeran film porno buatan PH pembuat konten porno di kawasan Jaksel, sebagai tersangka kasus pornografi.

"Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12).

Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Rekomendasi