KPAI Minta Polri Lacak Pengedar Film Porno Jagakarsa-Pasar Minggu, Berpotensi Diakses Anak

| 18 Sep 2023 20:45
KPAI Minta Polri Lacak Pengedar Film Porno Jagakarsa-Pasar Minggu, Berpotensi Diakses Anak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menunjukkan bukti tangkapan website film dewasa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

ERA.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pihak Polda Metro Jaya untuk melacak pengedar film porno di Kawasan Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena berpotensi diakses oleh anak-anak.

Komisioner KPAI Kawiyan menuturkan film-film tersebut didistribusikan melalui situs video berlangganan sehingga bebas diakses hanya dengan membayar atau berlangganan termasuk oleh seseorang yang masih dalam kategori anak yakni di bawah 18 tahun.

“Dapat dipastikan film-film yang diproduksi di Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini tanpa sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF) dan bermuatan pornografi yang tidak pantas ditonton anak-anak,” katanya dalam keterangan di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (18/9/2023).

KPAI berharap para pihak yang terlibat dalam produksi film baik sutradara, editor, pemeran/artis, pemodal maupun distributor dijatuhi hukuman sesuai menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 mencatatkan jumlah anak Indonesia adalah sebanyak 30,73 juta atau sekitar 11,21 persen dari total jumlah penduduk dengan mayoritas anak usia lima tahun ke atas atau sekitar 88,99 persen mengakses internet untuk media sosial.

Bahkan akibat meluasnya penggunaan internet di kalangan anak-anak atau pelajar menyebabkan sebanyak 22 persen siswa yang tersambung dengan jaringan internet menonton konten tidak pantas termasuk berbau pornografi.

Oleh sebab itu, KPAI mendorong Polda Metro Jaya untuk melacak distribusi dan konsumen film-film yang diproduksi rumah produksi Jagakarsa dan Pasar Minggu.

Kawiyan menegaskan pihak yang tidak terlibat dalam produksi tetapi terlibat dalam proses distribusi atau pemasaran juga harus diminta pertanggungjawaban sesuai Undang-Undang.

Jika ada pihak-pihak yang sengaja atau tidak sengaja memasarkan/mendistribusikan film-film porno tersebut kepada anak-anak harus dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal 67A Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.

Rekomendasi