ERA.id - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan lima orang warga Kabupaten Pohuwato, sebagai tersangka dalam kerusuhan yang berujung perusakan fasilitas pemerintah di kabupaten itu pada Kamis (21/9).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, di Gorontalo, Sabtu mengatakan lima dari empat puluh orang yang diamankan sebelumnya, merupakan warga asli Kabupaten Pohuwato, yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran kantor perusahaan tambang emas, hingga penyerangan anggota Polri.
"Hari ini lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanannya dilakukan di Mapolda Gorontalo," kata Kabid Humas.
Selain lima tersangka, masih memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus ini karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap puluhan warga yang masih ditahan di Mapolres Pohuwato.
"Lima orang tersangka yang telah kita tahan ini, dikenakan pasal perusakan fasilitas dan penyerangan anggota Polisi," katanya.
Untuk menentukan perannya masing-masing kata Kabid Humas pihaknya masih melakukan pendalaman, namun yang pasti lima orang tersangka yang ditahan itu akan dijerat dengan pasal tentang perusakan fasilitas.
"Selain itu dari tiga puluh lima orang yang ditahan sejak Kamis (21/9) malam, sudah ada beberapa orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi unjuk rasa kemarin," katanya.
Selain menahan warga yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 110 sepeda motor dan dua unit mobil bak terbuka, yang diduga ditinggalkan warga saat terjadi kerusuhan di kawasan kantor bupati dan kantor DPRD Kabupaten Pohuwato.
"Jadi ada motor dan mobil yang tertinggal di jalan, kita amankan daripada nanti hilang, lebih baik kita amankan dan dibawa ke Mapolres. Bagi masyarakat yang merasa ada kendaraannya di Polres, silahkan datang membawa surat-surat tanda bukti pembelian motor, STNK atau BPKB," imbuhnya