Permintaan Rujuk Ditolak Mertua, Pria Asal Bogor Tega Tikam Tubuh Mantan Istrinya Berkali-kali

| 03 Oct 2023 16:45
Permintaan Rujuk Ditolak Mertua, Pria Asal Bogor Tega Tikam Tubuh Mantan Istrinya Berkali-kali
Ilustrasi penikaman. (Antara)

ERA.id - Polres Bogor menangkap RA (27), seorang pria asal Desa Pasir Muncang, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berkali-kali menikam tubuh mantan istrinya, SJ (33), usai permintaannya untuk rujuk ditolak oleh sang mertua.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, saat konferensi pers di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, menjelaskan peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu (1/10).

"Dalam perkara ini, berhasil diamankan seorang pelaku dengan inisial RA (27), dengan korban inisial SJ," kata Ilham.

Pembunuhan berencana itu berawal saat RA, yang sudah pisah rumah selama 10 hari dengan SJ, datang ke rumah SJ untuk menemui orang tua SJ. Saat itu, RA yang sedang dalam kondisi mabuk minuman keras menyampaikan permintaannya untuk rujuk dengan SJ.

Namun, orang tua SJ menolak permintaan rujuk RA karena pasangan yang menikah secara siri itu sudah bercerai secara agama sejak RA menyatakan talak tiga. Setelah ditolak, RA pun pamit pulang. Namun, saat orang tua SJ berada di dapur, RA kemudian menyelinap masuk ke kamar SJ.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan pintu samping dan langsung mengarah ke kamar korban," jelas Ilham.

Setibanya di kamar korban SJ, pelaku RA langsung mengeluarkan pisau yang sejak awal disimpan di balik jaketnya. RA lalu menikam tubuh korban beberapa kali di bagian punggung. SJ pun sempat berusaha menghindar, sehingga tusukan pisau juga mengenai lengannya.

"Karena perbuatan pelaku, SJ mengalami dua luka tusukan di bagian tangan kanan atas dan tiga luka tusukan di bagian punggung," kata Ilham.

Setelah melakukan aksinya, RA langsung melarikan diri. Namun, RA dapat diamankan oleh masyarakat setempat. SJ yang mengalami luka tusukan kini masih menjalani perawatan medis secara intensif.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2), Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Rekomendasi