Polisi Kerahkan 100 Personel Amankan Pengosongan Lahan Hotel Sultan, Antisipasi Potensi Gangguan

| 04 Oct 2023 14:44
Polisi Kerahkan 100 Personel Amankan Pengosongan Lahan Hotel Sultan, Antisipasi Potensi Gangguan
Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

ERA.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengerahkan sekitar 100 personel untuk mengamankan pengosongan lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno yang dikuasai oleh PT Indobuildco, Rabu.

"Kita siapkan pengamanan, sementara satu SSK (satuan setingkat kompi) atau 100 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi dikutip dari Antara, Rabu (4/10/2023).

Komarudin mengatakan pengamanan dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan saat proses pengosongan lahan.

"Kami siapkan konsep pengamanan untuk kegiatan di GBK termasuk memasang patok atau pelang di sana, tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno resmi kembali menjadi milik negara.

"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi di Jakarta, Jumat (8/9).

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

 Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” katanya.

Sementara itu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan kesiapan pihaknya untuk mengamankan proses pengambilan lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno yang dikuasai oleh PT Indobuildco, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan kawal prosesnya baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi,” kata Sigit di Jakarta, Jumat (8/9).

Rekomendasi