Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

| 09 Oct 2023 10:00
Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjunta. (Sachril/ERA)

ERA.id - Polda Metro Jaya menyebut kasus pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam penelusurannya, Polda Metro Jaya mengakui telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Benar (Irwan Anwar) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Senin (9/10/2023).

Namun, Ade tak mau merinci kapan Irwan Anwar diperiksa. Perwira menengah Polri ini hanya menambahkan Irwan akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan ini.

"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya agar cermat dan hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan mantan Mentan, Yasin Limpo oleh pimpinan KPK yang telah memasuki tahap penyidikan.

"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati," kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, DI. Yogyakarta, Sabtu (7/10) dikutip dari Antara.

Dia menambahkan tim dari Mabes Polri juga diturunkan untuk membantu Polda Metro Jaya dalam menangani kasus itu. Hal ini agar penyidik menangani perkara tersebut dengan profesional.

Jenderal bintang empat itu juga turut mempersilakan pihak atau lembaga lain mengawasi kinerja Polri terkait penanganan kasus itu.

"Sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, ataukah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kira Polri transparan dalam hal ini," kata dia.

Rekomendasi