Walau Syahrul Jadi Tersangka, Polisi Tetap Bidik Pimpinan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan

| 12 Oct 2023 09:11
Walau Syahrul Jadi Tersangka, Polisi Tetap Bidik Pimpinan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

ERA.id - Polda Metro Jaya menjelaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tetap berlanjut meski mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan menjadi tersangka.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).

Namun, Ade tak merinci apakah pihaknya bakal memeriksa Syahrul lagi atau tidak. Dia hanya menerangkan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul, Rabu (11/10) kemarin malam.

Kombes Irwan diperiksa selama tujuh jam. Kapasitas Irwan dalam kasus ini ialah sebagai saksi. "Untuk materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang pastinya seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar Ade.

Namun, dia enggan mengungkapkan apa saja yang ditanya penyidik ke Irwan Anwar. Perwira menengah Polri ini hanya menambahkan kasus ini dalam tahap penyidikan dan dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi.

"Dan (dari 11 saksi itu) salah satunya sudah dilakukan dua kali pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SYL, Menteri Pertanian periode 2019-2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Selain Syahrul, dua pejabat di Kementan yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

KPK sejatinya memeriksa Syahrul terkait dugaan korupsi di Kementan pada Rabu kemarin sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya. Namun, eks Mentan ini tak hadir memenuhi panggilan.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah mengusut tiga klaster tindak pidana. Rinciannya dugaan pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekomendasi