ERA.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menilai Divpropam Polri harus memantau Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus pimpinan KPK diduga memeras eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
"Yang menjadi perhatian saya dari kemarin, soal ada kapolrestabes dimintai keterangan, tentunya Divpropam perlu memberikan atensi, mengapa (bisa) dimintai keterangan," kata Yusuf saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
Divpropam Polri dinilai perlu memantau pemeriksaan Kombes Irwan di Polda Metro Jaya agar diketahui Perwira menengah Polri ini diduga melanggar etik atau tidak.
Pemantauan itu berupa apakah Irwan sudah meminta izin dan diizinkan atau tidak oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
"Setidaknya ada atensi dari Propam, terkait apabila yang bersangkutan memenuhi undangan permintaan keterangan atau malah memang ada perintah dari atasan yang di Mabes," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kasus pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo telah naik ke tahap penyidikan. Dalam penelusurannya, Polda Metro Jaya mengakui telah memeriksa Kombes Irwan Anwar.
"Benar (Irwan Anwar) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Senin (9/10).
Namun, Ade tak mau merinci kapan Irwan Anwar diperiksa. Perwira menengah Polri ini hanya menambahkan Irwan akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan ini.
"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.