ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan kasus pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan tetap dilanjutkan meski mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan menjadi tersangka.
Karyoto pun kembali menerangkan kasus dugaan pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan dan tidak mungkin begitu saja diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar. Kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Jenderal bintang dua Polri ini menerangkan pelaporan yang dilayangkan masyarakat itu seperti sistem. Saat ada laporan masuk, penyidik akan melakukan uji kebenaran dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah saksi-saksi.
Bila ditemukan ada peristiwa pidana, laporan itu akan naik ke tahap penyidikan. Setelah itu, penyidik akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk mencari tersangka dari laporan tersebut.
"Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyampaikan kasus pimpinan KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo masih ditangani Polda Metro Jaya atau tidak ditarik ke Bareskrim Polri.
Namun meski ditangani Polda Metro Jaya, Dittipikor Bareskrim Polri memberikan atensi dalam pengusutan perkara tersebut.
"Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim polri oleh Direktorat Korupsi (Dittipikor) dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Sandi kepada wartawan, hari ini.
Sandi menerangkan asistensi ini diberikan agar pengusutan perkara dugaan pemerasan tersebut bisa dilakukan dengan teliti, hati-hati, dan profesional.