ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan tersangka Firli Bahuri tidak akan di-SP3 atau diterbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan.
"Kalau saya pastikan akan selesaikan, gitu aja. Yang jelas kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini tak menjawab apakah Firli akan dipanggil lagi atau tidak. Dia menambahkan penyidik masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sebelum kembali diserahkan ke kejaksaan.
Perihal apakah Firli akan ditahan atau tidak, Karyoto hanya menyebut kasus ini akan segera diselesaikan.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," jelasnya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.