MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Mahfud MD: Putusan Final Prabowo Boleh Jadi Capres

| 23 Oct 2023 19:42
MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Mahfud MD: Putusan Final Prabowo Boleh Jadi Capres
Mahfud MD (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berhak maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketentuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu menanggapi putusan MK yang menolak gugatan uji materi terkait syarat capres-cawapres maksimal berusia 70 tahun, tak boleh mendaftar jika sudah dua kali mencalonkan, dan tak terlibat kasus HAM.

"Putusannya itu sendiri final, bahwa Pak Prabowo umur 70 lebih boleh ikut menjadi capres, Gibran umur 36 tahun dengan pengalaman menjadi kepala daerah juga boleh ikut menjadi pasangan, calon wakil presiden," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Terkait banyaknya kritikan terhadap putusan MK terkait syarat capres-cawapres, Mahfud kembali menegaskan bahwa apapun yang menjadi putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusan, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," kata Mahfud.

Dia juga tak mau berkomentar terlalu jauh soal polemik buntut putusan MK. Dia menyerahkan hal tersebut kepada Majelis Kehormatan Hakim.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterkaitan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanisme ada permainan di balik meja, dan sebagainya itu nanti kita serahkan ke tim Majelis Kehormatan Dewan yang katanya sudah akan dibentuk," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas sejumlah gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Sidang putusan digelar pada Senin (23/10).

Adapun putusan yang dibicakan yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato. Dalam gugatannya, dia meminta agar orang yang sudah dua kali maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, tidak diperkenankan mendaftar kembali.

Perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Rudy Hartono.

Kemudian gugatan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. Seluruh gugatan uji materi tersebut oleh MK.

Rekomendasi