ERA.id - Hubungan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diprediksi bakal memanas akibat pilihan politik di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kabar memanasnya hubungan Presiden Jokowi dan Megawati itu diduga dipicu oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diperkirakan bakal maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto mengatakan tak mau berasumsi. Menurutnya, kebenaran prediksi itu baru bisa terlihat dalam satu atau dua hari ke depan.
"Nantilah, kita tunggu dalam satu dua hari. Kan kita tidak bisa berasumsi," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Dia tak menjawab tegas apakah saat ini hubungan Presiden Jokowi dan Megawati masih baik-baik saja atau justru merenggang.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu hanya menjawab bahwa Gibran punya hak untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan soal etika politik lantaran Gibran dan Presiden Jokowi merupakan kader PDIP, menurutnya hal itu bisa dibicarakan dalam forum yang lain.
"Setelah keputusan MK kan memang artinya Mas Gibran punya hak untuk itu. Kalau etika yang lainnta, nanti kita diskusikan di lain tempat," kata Utut.
Diketahui, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka hampir dipastikan bakal maju sebagai bacawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Pada Minggu (22/10) malam, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyepakati mengusung Gibran sebagai bacawapres. Sehari sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan hal tersebut secara langsung kepada Prabowo. Presiden Jokowi juga menyebut sudah merestui putranya maju di Pilpres 2024.
Rencananya, pasangan Prabowo dan Gibran bakal mendaftar sebagai capres dan cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10) pagi.
Adapun keputusan KIM memilih Gibran tak terlepas dari hasil putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugatan yang dilayangkan mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru itu dikabulkan sebagian oleh MK. Sehingga syarat capres dan cawapres ditambah yaitu seseorang yang sedang atau pernah menjadi kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.