ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan soal penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi oleh Polda Metro Jaya.
"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Ali mengatakan pihak KPK akan senantiasa kooperatif dengan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sebelumnya kita ketahui bersama, Bapak Firli Bahuri juga secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri," ujarnya.
Dia juga menambahkan beberapa pegawai KPK lainnya juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.
KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini melakukan penggeledahan di dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Selasa (24/10), tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam, di mana salah satu materi yang ditanyakan kepada Firli ialah terkait foto pertemuannya dengan mantan Syahrul Yasin Limpo di salah satu GOR di Jakarta. (Ant)