ERA.id - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan wacana dana abadi untuk pesantren, bukan program baru untuk pemerintah.
"Dana abadi Pesantren bukanlah program baru, melainkan merupakan program pemerintah yang sudah berjalan saat ini," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/10/2023).
Dia menjelaskan program itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren," ujarnya.
Dia menegaskan lahirnya UU Pesantren merupakan usulan dari Fraksi PPP yang semula bernama RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Lanjut dia, Fraksi PPP terus mendukung RUU tersebut dan kemudian mendorong pemerintah untuk merealisasikan dana abadi pesantren dengan menerbitkan PP 82/2021.
Dia mengatakan pada tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana sejumlah Rp250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren. Dana ini tersedia melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan. Kata dia, dana sebesar Rp 80 miliar akan dialokasikan untuk 1.000 Santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
"Program ini merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)," ungkapnya.
Selain itu, tahun 2023, APBN sudah mengalokasikan Rp250 miliar yang diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan. Untuk tahun 2024 sudah dimasukkan dalam UU APBN akan meningkat Rp2 triliun diambil dari tambahan Dana Abadi Pendidikan Rp15 Triliun.
"Fraksi PPP dalam rapat paripurna mengusulkan segera pembentukan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama sebagai bentuk perhatian negara kepada pesantren. Pesantren memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," katanya menegaskan.