ERA.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini tetap divonis penjara seumur hidup.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya saat sidang pembacaan vonis, dilihat di akun YouTube Mahkamah Agung TV, dikutip Sabtu (28/10/2023).
Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah. Putusan kasasi itu pun menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke mantan Kapolda Sumbar ini.
Pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono pun menyampaikan kliennya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) usai kasasi ditolak.
"Kami menilai vonis ini masih jauh dari nilai keadilan, oleh karenanya, kami akan menggunakan hak untuk mengajukan PK pada waktunya nanti," ucap Anthony.
Diketahui, PN Jakbar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke Teddy Minahasa atas perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.
Teddy Minahasa pun mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakbar ini. Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa itu.
Mantan Kapolda Sumbar ini juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Teddy Minahasa juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim KKEP ini.