ERA.id - Bareskrim Polri memblokir 144 rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dan afiliasinya. Pemblokiran ini untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Rincian 144 rekening yang diblokir itu yakni 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang, 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK, dan 3 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Bareskrim Polri juga menyita sejumlah dokumen, di antaranya berkas perjanjian kredit Jtrust Investment, fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Investment, dan warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
"(Lalu disita juga) buku tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu," ucapnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
PPATK sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan TPPU. Kasus dugaan korupsi dana BOS dan TPPU ini telah naik ke tahap penyidikan.