ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut tidak benar ada perkawinan anak di Madura, Jawa Timur, seperti yang beredar di sosial media, setelah mengkonfirmasi langsung dugaan tersebut.
"Awal bulan November 2023 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menjangkau, berkoordinasi, dan mengkonfirmasi ke kantor camat setempat," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (7/11/2023).
Upaya tersebut untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang beredar. "Apakah benar-benar pernikahan, tunangan, atau seperti apa kejadian sesungguhnya," kata Nahar.
Lalu, kata dia, kemudian dilakukan pertemuan yang dihadiri penjabat kepala desa, unsur Koramil, keluarga, dan anak laki-laki.
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjutnya, dibuat surat pernyataan dari penjabat kepala desa dan ibunda dari anak laki-laki yang menyatakan bahwa dugaan adanya pernikahan anak adalah tidak benar.
"Yang benar adalah proses pertunangan yang terjadi pada 22 Oktober 2023," kata Nahar.
Pihak keluarga juga mengkonfirmasi bahwa anak perempuan dan anak laki-laki tersebut berusia 14 tahun.
Sebelumnya beredar di media sosial video yang memperlihatkan diduga pernikahan anak laki-laki dan anak perempuan di Madura.
Dalam video tersebut tampak anak laki-laki tersebut menggunakan baju koko dan peci, berdiri di samping anak perempuan yang menggunakan pakaian gamis dan berjilbab coklat.
Keduanya berdiri di depan teras rumah, dengan sang anak perempuan membawa buket yang berisi uang.