ERA.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan ada banyak kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pertamina.
Hal tersebut disampaikan Ahok usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
"Nanti tanya ke penyidik, tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak untuk Pertamina," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Basuki enggan memberikan jawaban pasti soal jumlah kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah di dalam Pertamina.
"Yang pasti kami setiap ada temuan pasti kami laporkan kepada Menteri BUMN. Nah beberapa kita minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menangani dua kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
Dalam perkara tersebut mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada pada Selasa (19/9).
Karen diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau kurang lebih Rp2,1 triliun.
Kemudian, KPK pada Senin (6/11) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Ali mengatakan penyidikan lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Namun Ali menyampaikan bahwa nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar
Terkait penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut, yang salah satunya adalah pegawai di PT Pertamina (Persero).