ERA.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak memiliki kewenangan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, syarat capres-cawapres pun tak bisa begitu saja dibatalkan sebab tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah berjalan.
"Aturan main sudah selesai, sudah selesai dengan putusan MK, dan kemudian sudah dilaksanakan sebagaimana mustinya oleh penyelenggara pemilu," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Meski begitu, dia mengatakan, putusan MK yang akhirnya meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) itu berpeluang diubah kembali.
Sebab, kelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) melayangkan gugatan uji materi atau judicial review atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun gugatan uji materi dari BEM UNUSIA itu teregistrasi dengan Nomo 141/PUU-XXI/2023.
"Dia menguji undang-undang yang sudah mengalami perubahan karena putusan MK, dan itu boleh diuji," kata Jimly.
"Maka ada peluang untuk terjadinya perubahan. Tapi bukan oleh MKMK, melainkan oleh MK sendiri, supaya orang tidak menganggap MKMK itu di atasnya MK," imbuhnya.
Meski begitu, apabila uji materi tersebut dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi, tentunya tidak dapat berlaku untuk Pemilu 2024.
Jimly mengatakan, jika gugatan uji materi dari BEM UNUSIA itu dikabulkan, maka akan berlaku untuk Pemilu 2029.
"Namun tentu saja, permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya," pungkasnya.