MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PPP Harap Segera Berlaku di Pemilu 2024

| 01 Mar 2024 06:00
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PPP Harap Segera Berlaku di Pemilu 2024
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Rommy mengatakan, putusan itu merupakan kemenangan rakyat.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," kata Rommy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Dia bilang, putusan MK juga mengembalikan esensi pemilihan umum (pemilu) yang seharusnya berjalan proporsional. Sebab, tanpa ada syarat ambang batas parlemen empat persen, maka tidak ada suara rakyat yang terbuang.

Lebih lanjut, dia berharap, putusan MK ini segera berlaku di Pemilu 2024 ini. Pertimbangannya, tahapan rekapitulasi secara nasional belum berjalan terlalu jauh.

"Semestinya dengan semangat yg sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan. Bahkan baru 20 Maret 2024 rekap nasional nanti dilakukan," ujar Rommy.

Dia pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU.

Menurutnya, tak ada alasan KPU RI tak segera melaksanakan putusan MK. Dia lanyas menyinggung soal putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres yang bisa langsung berlaku.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU untuk segera diterapka pada Pemilu 2024," kata Rommy.

"Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024, tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029?" imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan real count KPU yang terhimpun dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) per 29 Februari 2024 pukul 20:00 WIB, PPP hanya memperoleh suara sebesar 3,98 persen. Artinya, belum memenuhi syarat lolos ke parlemen.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. Keputusan ini akan berlaku untuk pemilu 2029 mendatang.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan MK dikutip Kamis (29/2).

Dalam salinan putusan, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya berlaku untuk pemilu 2024. Adapun pemilu selanjutnya, mulai dari pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya.

"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," tulis putusan tersebut.

Rekomendasi