Pemerintah Akan Perluas Areal Sawah di Penajam, untuk Penuhi Kebutuhan Pangan di IKN

| 08 Nov 2023 21:22
Pemerintah Akan Perluas Areal Sawah di Penajam, untuk Penuhi Kebutuhan Pangan di IKN
Lahan Persawahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan panen padi (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

ERA.id - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diminta untuk dapat melakukan perluasan lahan persawahan seiring keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia bernama Nusantara pada sebagian wilayah di daerah Berjuluk Benuo Taka itu, yakni Kecamatan Sepaku.

Pemerintah kabupaten, menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Syarifuddin HR di Penajam, Rabu, harus melakukan program memperluas lahan pertanian terutama tanaman padi dengan kehadiran IKN Nusantara.

Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah asal dan daerah mitra (penyangga) IKN Nusantara harus dapat memenuhi kebutuhan pangan di Kota Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia.

"Seiring pembangunan dan perkembangan IKN Nusantara kebutuhan pangan di ibu kota negara baru Indonesia itu akan terus mengalami peningkatan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (8/11/2023).

Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi harus membuat perencanaan pengembangan lahan persawahan di daerah berjuluk Benuo Taka itu, lanjut dia, untuk menyambut pemindahan ibu kota negara Indonesia di wilayah Provinsi Kalimantan Timur itu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga harus dapat mengambil tindakan tegas menyangkut alih fungsi lahan persawahan yang dijadikan kebun kelapa sawit atau karet.

Menyangkut alih fungsi lahan persawahan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur. Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kecamatan Babulu di Kabupaten Penajam Paser Utara telah ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, jelas dia, warga dilarang melakukan alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan atau lainnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta meningkatkan pengawasan mencegah dan melakukan upaya agar tidak terjadi alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan atau kebutuhan lainnya.

Langkah mempertahankan dan memperluas areal pertanian terutama tanaman padi di Kabupaten Penajam Paser Utara harus dilakukan untuk ketahanan pangan, demikian Syarifuddin HR.

Tags :
Rekomendasi