Ajak Masyarakat Kawal Pilpres 2024, Arsjad Rasjid: Jangan Takut Terhadap Tekanan!

| 09 Nov 2023 09:13
Ajak Masyarakat Kawal Pilpres 2024, Arsjad Rasjid: Jangan Takut Terhadap Tekanan!
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. (Antara)

ERA.id - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengajak masyarakat bersama-sama mengawal proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hingga saat pemungutan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari.

Ajakan itu buntut dari skandal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah menciderai demokrasi jelang Pilpres 2024.

"Saya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk turut menjaga demokrasi. Awasi dan kawal proses pilpres dan kampanye, awasi dan kawal proses pengambilan suara di TPS," ucap Arsjad dalam konferensi pers di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Dia menegaskan, masyarakat tak perlu takut terhadap tekanan dalam mengawal jalannya demokrasi di Indonesia.

"Jangan takut, jangan takut terhadap tekan-tekanan yang dihadapi," ucapnya.

Menurutnya, skandal di MK tak perlu sampai membuat masyarakat larut dalam kekecewaan. Melainkan harus fokus ke depan dan memastikan proses Pilpres 2024 bebas dari intervensi pihak manapun.

Dia menegaskan, pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres), Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berkomitmen untuk menjaga demokrasi.

"Kita akan back up dan berjuang bersama, kita berjuang bersama," kata Arsjad.

"Oleh karena itu, dukungan seluruh rakyat Indonesia, relawan, ormas, dan seluruh simpul masyarakat sangat krusial untuk mengawal, menjaga kebebasan demokrasi sehingga tidak ada satu pun, siapapun yang mengintervensi," tegas Ketua Umum KADIN nonaktif itu.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dia dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

MKMK dalam amar putusan No.2/MKMK/L/10/2023 menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

Salah satu kesimpulan MKMK disebut Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, dia terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi.

Rekomendasi