Suhartoyo Jadi Ketua MK, PPP Taruh Harapan Besar: Uji Integritas, Sekarang Lebih Banyak Godaan dan Kepentingan

| 09 Nov 2023 21:53
Suhartoyo Jadi Ketua MK, PPP Taruh Harapan Besar: Uji Integritas, Sekarang Lebih Banyak Godaan dan Kepentingan
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Achmad Baidowi menaruh harapan besar kepada Suhartoyo yang baru saja terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena pelanggaran kode etik.

"Kami menaruh harapan besar kepada Suhartoyo, karena Suhartoyo lah salah satu hakim yang berani dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap gugatan Nomor 90 (Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023)," kata Awiek, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).

Awiek mengingatkan dengan jabatannya sebagai Ketua MK maka integritas Suhartoyo akan diuji dari berbagai godaan ataupun kepentingan.

"Uji integritas dari Suhartoyo lah sekarang ini ketika beliau menjadi ketua, kalau kemarin hanya menjadi anggota mungkin dia bisa lebih independen, sekarang jadi ketua itu akan lebih banyak godaan, akan lebih banyak kepentingan kepentingan yang masuk, dan bagaimana Suhartoyo menjaga itu," tuturnya.

Dia pun optimistis Suhartoyo akan mampu menjaga amanah-nya sebagai Ketua MK. "Kami yakin Suhartoyo memiliki kredibilitas untuk itu," ucapnya.

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Pada hari Selasa (7/11), Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Rekomendasi