ERA.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tak kebertan apabila sejumlah menteri dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun untuk kepentingan Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya, majelis hakim konstitusi lah yang berkepentingan memanggil mereka untuk menguatkan putusan atas perkara tersebut.
"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, (lalu) majelis memanggilnya, fine-fine aja kita. Demi keadilan, demi hukum, kami enggak keberatan," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Dia mengatakan, alasan itu juga sudah dikemukakan oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Majelis hakim, kata Otto, mempertimbangkan memanggil sejumlah menteri dalam sidang perkara tersebut. Namun untuk kepentingan MK, sehingga tim paslon tak boleh bertanya apapun kepada menteri yang hadir.
"Karena itu diperlukan untuk kepentingan dia, agar dia bisa menggunakan hukum dengan baik. Tapi bukan untuk kepentingan para pihak yang ingin membuktikan dalilnya," katanya.
Otto berkeyakinan, majelis hakim konstitusi akan mengambil langkah yang bijaksana atas permohonan menghadirkan menteri yang diajukan oleh pihak paslon satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Tddi kan saya katakan tidak keberatan kan. Saya menyatakan 'mohon dipertimbangkan', dan hakim sudah menjawab, kalau diperlukan oleh majelis, kami akan panggil. Saya serahkan, dan saya percaya kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir meminta majelis hakim konstitusi bisa menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Senada, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga meminta hal yang sama. Alasannya, ada kesamaan materi permohonan antara pihaknya dengan THN AMIN.
Sementara Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Namun, apabila permohonan itu dikabulkan, itu bukan sebagai saksi atau ahli. Melainkan untuk kepentingan majelis hakim dalam mengadili perkara sengketa Pilpres 2024.
"Ketika mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan jadi harus hati-hati. Kecuali memang mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi atau ahli. Tapi mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan," ujar Suhartoyo.
Lantaran jika para menteri dipanggil untuk kepentingan MK, Suhartoyo mewanti-wanti agar tim kuasa hukum dari masing-masing pasangan calon tidak ada yang bertanya kepada para menteri.
Pertanyaan hanya boleh diajukan oleh majelis hakim konstitusi.
"Itu sangat tergantung juga dalam pembahasan kami di RPH, sehingga nanti kalau dihadirkan juga mahkamah yang memerlukan sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membutuhkan adalah mahkamah," ujar Suhartoyo.