ERA.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah yang terpotong. Kini masa jabatannya diperpanjang hingga Februari 2023 nanti.
Diketahui berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Gubernur untuk dilanjutkan hingga Februari 2024 berasal gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Khofifah menilai bahwa sebenarnya masa jabatan kepala daerah itu tak boleh dipotong, dan harus tuntas sesuai aturan yang berlaku.
"Masa jabatan itu memang enggak boleh dikurangi biar satu hari pun, aturannya begitu?" kata Khofifah, Jumat (22/12/2023) kemarin.
Dengan putusan MK itu, Khofifah menyampaikan maka masa jabatannya bersama Emil Dardak tidak jadi berakhir pada 31 Desember 2023. Namun diperpanjang 13 Februari 2024.
"Iya (sampai 13 Februari 2024) Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telepon begitu," ucapnya.
Oleh karenanya, Khofifah pun bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur di masa jabatannya lebih leluasa menuntaskan programnya. Seperti, beberapa proyek Rutilahu di sejumlah daerah.
"Banyak program yang seharusnya diresmikan memang nggak nutup kalau Desember berhenti," ujar Ketua Umum Muslimat NU.
Tertapi Khofifah menyampaikan bahwa dirinya akan melaksanakan ibadah umrah pada 1 Januari 2024 nanti. Sebab hal itu sudah direncanakannya sejak lama.
"Tapi Januari tanggal 1 saya umrah, ini kan sudah program lama kawan-kawan," pungkasnya.
Sekadar diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.
Kepala daerah yang mengajukan uji materi itu adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019. Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun seperti diatur undang-undang.