ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut, partainya sudah tutup buku dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Hal ini merespons status keanggotaan Bobby setelah beredarnya surat dari DPC PDIP Medan.
"Itu sudah semua tutup buku," kata Hasto di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, Gibran dan Bobby sudah menyerahkan surat kepada DPC PDIP di Solo maupun Medan. Meskipun tidak menjelaskan apa isinya, kata Hasto, subtansinya sama aja.
"Semua. Mas Gibran juga sama, Mas Gibran sudah tutup buku, surat sudah diberikan DPC sama isinya. Yang beda hanya tanggal dan tandatangan, tapi subtansinya sama," kata Hasto.
Saat ini, PDIP fokus memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Yang penting pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud dengan penuh keyakinan," tegas Hasto.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution tak lagi dianggap memenuhi syarat sebagai anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal itu tertuang dalam surat Nomor: 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim tertanggal 10 November 2023. Surat tersebut sudah diterima oleh pihak Bobby pada Senin (13/11).
"Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," demikian bunyi penggalan surat tersebut, dikutip Selasa (14/11).
Bobby dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota PDIP lantaran mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon presiden (cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, PDIP bersama PPP, Partai Hanura, dan Perindo sepakat mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Saudara Muhammad Bobby Afif Nasuition telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak memenhi peraturan dan keputusan partai karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik lain."