Rafael Alun Dapat Pinjaman Rp3,5 Miliar dan Warisan 1 Kg Emas dari Ibunya

| 16 Nov 2023 10:47
Rafael Alun Dapat Pinjaman Rp3,5 Miliar dan Warisan 1 Kg Emas dari Ibunya
Terdakwa kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo. (Antara)

ERA.id - Kakak pertama terdakwa kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, Petrus Giri Hesnawan menjelaskan masing-masing anak mendapatkan jatah warisan dari sang ibu. Giri sendiri mengaku mendapat satu kilogram (kg) emas.

Giri menyampaikan itu saat menjadi saksi meringankan untuk Rafael Alun pada sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Awalnya, Giri menjelaskan ibunya punya sejumlah bisnis. Sang ibu lalu meminjamkan uang kepada Rafael Alun yang juga merupakan anaknya.

"Soal pinjaman dari ibu, seingat saya, adik saya waktu itu ke Jepang, dan ibu ngerasa nggak ada orang lagi di rumah. Karena dia merasa Pak Alun punya jiwa bisnis sama, maka dia pinjamkan ke Alun Rp3,5 miliar," kata Petrus.

Dia mengaku kecewa karena hanya Rafael Alun yang diberi uang 3,5 miliar dan menyebut keputusan sang ibu tidak bisa dibantah. Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo ini lalu kembali diberikan rumah di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, oleh sang ibu.

"Awal 2005 ibu pernah manggil kami, ibu punya rumah ini mau saya kasih ke Alun. Jadi itu rumah Kebon Jeruk kalau nggak salah, rumah dan tanah. 'Loh kok ibu pernah ngasih pinjam uang kok sekarang masih memberikan rumah ke Alun lagi?'," ucap Giri.

Ibu Rafael lalu menawarkan dua kg emas. Namun, Giri menolaknya dan memilih untuk menerima uang sebanyak Rp300 juta.

Usai sang ibu meninggal, Giri dan Rafael membuka lemari orang tuanya dan menemukan sejumlah kilogram emas dan sertifikat tanah.

"Akhirnya emas saya bagi berempat masing masing 1 kilo. Nah sertifikat saya bagikan ke Pak Aji dan saya. Itu tujuannya adalah supaya aman aja nggak kemana-mana," ujarnya.

Diketahui, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi