ERA.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 (juta) menjadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
UMP DKI Jakarta pada 2024 naik Rp165.583. Pada UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381