ERA.id - Bareskrim Polri menyebut bakal segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Sekretariat Negara.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat tersebut akan dilakukan pada Kamis (23/11/2023) hari ini. sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.
"Iya (akan dikirim) surat pemberitahuan tersangka (ke Sekretariat Negara)," kata Arief kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Penyidik belum merencanakan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini. Pembahasan untuk menentukan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan siang ini.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," jelasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri terancam dipenjara seumur hidup karena diduga memeras Syahrul Yasin Limpo. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Firli ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"(Firli terancam) dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).
Sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," ujar Ade.