Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Publik Marah, Wakil Ketua KPK Minta Maaf

| 24 Nov 2023 10:33
Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Publik Marah, Wakil Ketua KPK Minta Maaf
Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bertanggung jawab dan meminta maaf karena Ketua KPK Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ghufron mengakui peristiwa tersebut telah buat gaduh di masyarakat dan mengikis harapan publik pada KPK.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron, Jumat (24/11/2023).

Ia menyebut peristiwa tersebut akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi KPK. Ghufron juga berharap masyarakat tetap mendukung KPK.

“Jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan,” katanya.

Ia menuturkan bahwa KPK adalah milik rakyat dan negara. Dengan dukungan kolektif, sambung dia, harapan memberantas korupsi masih ada dan akan terus ada.

“Harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” ucap Ghufron.

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi