Kapolda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

| 26 Nov 2023 09:59
Kapolda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Irjen Karyoto sewaktu menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata Karyoto kepada wartawan dikutip Minggu (26/11/2023).

Jenderal bintang dua Polri tak bicara banyak mengenai upaya hukum ini. Dia hanya menambahkan, gugatan praperadilan itu merupakan hak Firli sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara (terkait) sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dilihat Jumat (24/11).

Adapun pihak pemohon gugatan tersebut yakni Firli Bahuri dengan tergugat Irjen Karyoto. Sidang gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi