Polda Metro Sindir Firli Bahuri: Berapa Kali pun Praperadilan Tak Akan Pengaruhi Penyidikan

| 20 Mar 2025 15:34
Polda Metro Sindir Firli Bahuri: Berapa Kali pun Praperadilan Tak Akan Pengaruhi Penyidikan
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Antara)

ERA.id - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiga kali mengajukan praperadilan terkait ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan tak akan berpengaruh berapa kali pun Firli mengajukan gugatan.

"Sekali lagi saya sampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun (oleh Firli Bahuri) tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

Mantan Kapolresta Solo ini menjelaskan gugatan praperadilan merupakan hak Firli sebagai tersangka. Meski ke depannya dia melayangkan lagi praperadilan, penyidik selalu siap melawan langkah hukum tersebut.

Ade Safri lalu mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan Firli Bahuri. Untuk perkara lain mantan pimpinan lembaga antirasuah ini juga masih oleh penyidik.

"Secepatnya kami akan tuntaskan perkara yang saat ini sedang kita tangani termasuk perkara-perkara lain yang berkaitan dengan perkara primernya," jelasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

"Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Ian mengatakan alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut.

Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tambahnya.

Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut.

"Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Rekomendasi