ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memulangkan pengemis berinisial AB yang sempat viral di media sosial ke daerah asalnya, karena memaksa minta uang sebesar Rp5.000.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan pengemis sempat diamankan pihak Polrestabes Surabaya dan telah menjalani pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya.
"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Kota Surabaya. Saya juga berharap AB dapat berbuat lebih baik dan mendapat pekerjaan yang lebih baik esok hari," kata Fikser dikutip dari Antara, Senin (27/11/2023).
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan pengemis AB akan dikembalikan ke kota asalnya sesuai dengan kartu keluarga (KK).
"Pengemis AB kami dapati punya dua data untuk KK asal luar kota, sedangkan KTP-nya terdaftar sebagai warga Surabaya. Setelah kami lakukan pengecekan di Dinas Kependudukan (Dispendukcapil), ternyata ini KTP lama dan sudah tidak berlaku, jadi akan kami pulangkan ke kota asalnya sesuai KK," kata Irna yang tak berkenan menyebutkan kota asal pengemis.
Irna menjelaskan guna menindaklanjuti kasus AB tersebut, Satpol PP Kota Surabaya akan bersurat kepada pemerintahan setempat. "Harapannya nanti pemerintah ikut mengawasi yang bersangkutan. Jadi, nanti dari Kasatpol PP Surabaya akan bersurat kepada Kasatpol PP daerah asal," ucapnya.
Dengan demikian, Irna berharap agar pengemis AB tidak kembali ke Surabaya untuk melakukan aksinya lagi. "Tentu akan kami tindak tegas jika dia kembali ke Surabaya. Karena dia sudah merugikan warga Kota Surabaya," ucapnya.
Usai dibina di Liponsos, pengemis AB mengakui dan menyesali perbuatannya yang sempat meresahkan warga Kota Surabaya. AB menyampaikan bahwa tidak akan mengulangi aksinya lagi.
"Saya minta maaf kepada seluruh warga Surabaya, yang mana perbuatan saya selama ini meresahkan warga Surabaya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jika mengulangi, saya siap diberi sanksi yang berat," ujarnya.