ERA.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta.
Berdasarkan dari sejumlah pertimbangan, kata anggota KPU RI August Mellaz, pelaksanaan debat sebanyak lima kesempatan seluruhnya di Ibu Kota.
"Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," kata August saat diwawancarai di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023) dikutip dari Antara.
August menjelaskan bahwa keamanan menjadi salah satu alasan walaupun bukan menjadi pertimbangan yang utama karena terkait dengan itu merupakan tanggung jawab pihak yang berwenang.
"Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU RI di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," ungkap August.
Untuk tanggal pelaksanaan, menurut dia sudah ada. Namun, segera diumumkan setelah KPU bertemu dengan perwakilan atau tim dari peserta Pilpres 2024.
KPU memastikan debat capres dan cawapres tidak akan seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kata dia, telah ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.
Dari kelima debat itu, lanjut dia, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kesempatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.