ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menanggapi status tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang diduga memeras.
Syahrul menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri oleh kepolisian.
"Tadi saya ini kan ke beliau, kata beliau, Pak Djamal kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman-teman penyidik, kita harus hormati," kata pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).
Djamaludin menambahkan SYL menilai penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bekerja dengan keras dan profesional dalam menangani perkara dugaan pemerasan ini hingga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Ya beliau menghormati apa yang menjadi kerja keras teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri (untuk) memberikan kewenangan seperti itu tadi (menetapkan Firli sebagai tersangka)," tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Ade Safri menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).