Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Ngaku Berantas Korupsi Susah

| 02 Dec 2023 07:32
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Ngaku Berantas Korupsi Susah
Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksa kasus pemerasan di Bareskrim Polri. (Sachril/ERA)

ERA.id - Ketua KPK, nonaktif, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12/2023) hari ini di Bareskrim Polri, Jakarta.

Di hadapan awak media, Firli menyebut sulit untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya mohon dukungan dan seluruh rakyat Indonesia bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Purnawirawan Polri ini meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan. Meski berstatus tersangka, Firli mengaku tetap bangga dengan institusi Korps Bhayangkara.

Dia pun meminta masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum kasus ini.

"Dan tentu saya juga meminta kepada rekan-rekan semua dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak menebar, mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua bahkan cenderung menghakimi kita semua," ucapnya.

Usai memberi keterangan pers, Firli meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan naik mobil.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, dia tidak ditahan. 

Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Rekomendasi