ERA.id - Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Ade menjelaskan pihaknya bersama Kortas Tipikor Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul. Hasilnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kapolresta Solo ini menyebut penyidikan kasus pemerasan Firli Bahuri berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun juga.
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," jelasnya.
Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan ketiga Firli dilakukan pada 19 Maret mendatang.
Firli Bahuri sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK. Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.