Ditolak PKS, Baleg DPR Tetap Bawa RUU Daerah Khusus Jakarta ke Rapat Paripurna

| 04 Dec 2023 16:29
Ditolak PKS, Baleg DPR Tetap Bawa RUU Daerah Khusus Jakarta ke Rapat Paripurna
DPR (Antara)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui membawa Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan sebagai undang-udang.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

"Apakah hasil penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR RI.

Menurut catatan, delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Beberapa diantaranya menerima dengan catatan seperti Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN.

"Pimpinan dan anggota Badan Legislasi dengan demikian selesailah pandangan mini fraksi dari masing-masing fraksi. Dengan komposisi sebagai berikut, delapan fraksi menyatakan menerima, setuju. Dan satu fraksi menyatakan menolak," kata Supratman.

Adapun yang menolak RUU DKJ dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang adalah Fraksi PKS.

Anggota Fraksi PKS Hermanto mengatakan, pihaknya menilai RUU DKJ dibahas terlalu tergesa-gesa dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

"Untuk itu, RUU tentang DKJ perlu dikaji lebih lanjut, tertuma dalam hal pengelolaan keuangan daerah serta wewenang khusus pada Pemerintah Provinsi Jakarta. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan pertentangan dan kecemburan dari daerah-daerah lainnya, dan tidak menambah permasalahan yang kompleks di Jakarta," kata Hermanto.

"Berdasarkan catatan-catatan yang kami paparkan di atas, maka kami, Fraksi PKS dengan memohon taufik kepada Allah SWT dan dengan mengucapkan bismillah menyatakan menolak hasil panja tersebut karena tergesa-gesa dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna," ucapnya.

Sebagai informasi, pembahasan RUU DKJ merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam salah satu aturannya yaitu mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Rekomendasi