Malam-malam DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

| 18 Mar 2024 22:05
Malam-malam DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Susana rapat Baleg DPR RI. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas RUU DKJ di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2024) malam.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

"Setuju," jawab anggota Baleg.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Sementara Fraksi PKS menolak.

"Dengan demikian, dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, dan 1 menolak," kata Supratman.

Diketahui, Baleg DPR RI dan pemerintah mulai membahas RUU DKJ di tingkat Panja sejak Rabu (13/3).

RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Terdapat empat materi muatan utama.

Dalam rapat Panja telah disepakati pembentukan dewan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Selain itu, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dipilih melalui pilkada.

Rekomendasi