ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat kepada DPR RI berisi permintaan supaya tidak mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya hari ini sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR. Tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR, bahwa kita (pemerintah) minta agar itu (revisi UU MK) tidak disahkan di sidang (paripurna)," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi UU MK, karena masih keberatan dengan salah satu poin perubahannya, yaitu peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.
Mahfud menjelaskan, pemerintah menilai jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat seharusnya dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
Apabila pemerintah mengikuiti perubahan seperti rancangan dari DPR RI, maka akan merugikan hakim yang sedang menjabat. Karena tidak sesuai dengan hukum transisional.
"Nah, kita usul bertahan di situ. Karena itu lebih adil berdasar hukum transisional, di dalam hukum transisonal itu isinya aturan peralihan itu kalau diberlakukan terhadap jabatan harus menguntungkan, atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan," kata Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk meminta DPR RI menunda pengesahkan revisi UU MK, serta mempertimbangkan masukan dari pemerintah.
"(DPR RI) supaya diperhatikan usul pemerintah. Apalagi sekarang sudah ada putusan MK tertanggal 29 November 2023, itu menyatakan dalam hal terjadi perubahan undang-undang, tidak boleh merugikan subjek yang menjadi landasan dari substansi perubahan undang-undang tersebut," ucapnya.
"Sehingga saya dan Menkumham ini menyatakan itu belum selesai di tahap (pengambilan keputusan tingkat ) I. Sehingga harus kita lihat-lihat lagi dulu," imbuh mantan Ketua MK itu.
Sebagai informasi, DPR kembali menyampaikan usulan revisi periode masa jabatan hakim MK melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Rabu (24/5).
Salah satu substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi lima tahun. Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.
Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun. Ada tiga hakim konstitusi yang usianya belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.