Kadin: Aksi Boikot Produk Afiliasi Israel Rugikan Dunia Usaha dalam Negeri

| 05 Dec 2023 08:38
Kadin: Aksi Boikot Produk Afiliasi Israel Rugikan Dunia Usaha dalam Negeri
Bendera Israel dibakar di Jalur Gaza. (Wikimedia Commons)

ERA.id - Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan aksi boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, merugikan dunia usaha dalam negeri.

“Aksi boikot menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia dan menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina,” katanya, beberapa hari yang lalu.

Kadin Indonesia, lanjut Yukki, mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apapun yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk apa yang terjadi di Palestina.

“Kami juga bersikap netral dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional,” ujarnya.

Menurut Yukki, aksi boikot yang belakangan marak terjadi, perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, dengan mengarusutamakan perlindungan kepentingan nasional.

Menyikapi perkembangan isu boikot yang saat ini beredar di masyarakat, secara khusus terkait informasi daftar merek produk-produk yang diduga berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik Palestina di media sosial, Kadin Indonesia merujuk pernyataan Sekretaris Komisi MUI Bidang Fatwa Miftahul Huda.

Lewat keterangan tertulis MUI pada Jumat (17/11) lalu, ditegaskan bahwa MUI tidak pernah pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial.

MUI juga tidak punya kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya.

Yukki menegaskan produk bersertifikat halal diberikan MUI melalui proses sertifikasi yang melibatkan banyak pihak dan MUI tidak berhak untuk mencabutnya.

Kadin Indonesia pun mengimbau agar masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan berhati-hati memilih sumber pemberitaan yang benar dan tidak termakan pemberitaan hoaks yang tentunya akan sangat merugikan dunia usaha serta berdampak penyerapan ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut.

Rekomendasi