ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan impor produk yang berasal dari Israel dan mengajak masyarakat untuk terus melanjutkan gerakan boikot produk yang terafiliasi dengan negara tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad Cholil Nafis mengapresiasi pernyataan Prabowo yang disampaikan saat pelantikan di depan perwakilan negara asing dan bisa dipantau dari seluruh penjuru dunia melalui platform media sosial.
Ketegasan tersebut menunjukkan, Indonesia berkomitmen dalam mendukung pembebasan Palestina dari cengkeraman penjajahan Zionis Israel.
“Penghentian impor produk Israel ini perlu dilakukan oleh pemerintahan baru, supaya Indonesia tidak terkesan setengah hati dalam mendukung kemerdekaan Palestina,” kata Kyai Cholil.
Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak bosan memboikot segala bentuk produk yang terafiliasi degan Israel. Harapannya, agar Israel benar-benar menghentikan penyiksaan kepada masyarakat yang ada di Palestina.
“Dampak boikot terhadap produk-produk Israel di dalam negeri kan sudah mulai kelihatan, gerakan ini wajib dilanjutkan, sampai Israel benar-benar berhenti melakukan genosida terhadap warga sipil Palestina,” ujar dia.
Hingga saat ini, konsistensi dukungan Pemerintah Indonesia terhadap Palestina ini secara masif juga diikuti oleh masyarakat Muslim Indonesia, yang sejak akhir tahun 2023 kompak melakukan gerakan boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan negara Zionis Israel.
Bukti nyata kekuatan boikot itu terlihat dengan babak belurnya perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi mendukung Zionis Israel, dengan mengalami kerugian cukup signifikan.
Hal itu bisa terlihat melalui jenama besar seperti Unilever, McDonald’s, hingga Starbucks dan Danone terkena boikot konsumen di Indonesia, yang keuntungannya merosot atau anjlok sebanyak dobel digit.
Merek lokal Teh Botol Sosro yang dimiliki Rekso Group–gurita bisnis pemilik McDonald di Indonesia—pun terimbas. Penjualannya anjlok akibat aksi boikot, terlebih ketika keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 tahun 2023 yang mengharamkan produk terafiliasi Israel.
Untuk lebih lanjut, masyarakat dapat melihat berbagai produk yang tidak semestinya digunakan atau dikonsumsi sehari-hari melalui Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atau melalui website boycott.thewitness dan bdnaash.