ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Adapun penyusun draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada siang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
Dia mengatakan, berdasarkan dari laporan Baleg DPR RI, delapan fraksi menyetujui. Namun Fraksi PKS menolak pembahasan RUU DKJ.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhaap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi GErindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," kata Lodewijk.
Sementara Anggota Fraksi PKS Hermanto mengatakan, fraksinya menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
"Kami menyimpulkan bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," kata Hermanto saat membacakan panangan mini Fraksi PKS.