ERA.id - Gubernur yang nantinya menjabat di Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan wali kota dan bupati.
Aturan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diperoleh ERA.id, Rabu (6/12/2023).
"Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur," bunyi Pasal 13 ayat (3) draf RUU DKJ.
Ditegaskan lebih lanjut bahwa wali kota dan bupati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Wali kota dan bupati juga bertugas membantu gubernur untuk melaksanakan beberap urusan pemerintahan. Antara lain yaitu, penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari gubernur, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kemudian penataan kawasan di wilayahnya; dan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah. Lalu pembinaan lembaga kemasyarakatan, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten; dan tugas lain yang diberikan oleh gubernur
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Walikota/Bupati dalam membantu Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur," bunyi pasal 13 ayat (7) draf RUU DKJ.
Aturan pengangkatan wali kota dan bupati di Jakarta yang tertuang dalam RUU DKJ berbeda dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI
Pada Pasal 19 ayat (2) UU DKI Jakarta, tertulis bahwa wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Sementara dalam draf RUU DKJ, DPRD tidak memberikan pertimbangan untuk penunjukan wali kota dan bupati.
Sebagai informasi, DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Adapun penyusun draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Berdasarkan dari laporan Baleg DPR RI, delapan fraksi menyetujui. Namun Fraksi PKS menolak pembahasan RUU DKJ.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhaap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi GErindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," kata Lodewijk.
Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih bisa berubah. Sebab masih sebatas usulan dari DPR RI.
"Masih fleksibel, ini kan baru sebatas usulan," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Sejumlah pasal yang menjadi sorotan bepeluang dibahas ulang. Sebab, draf yang ada baru sebatas usulan dari DPR RI, sedangkan pemerintah belum dilibatkan.
Menurutnya, bisa saja pemerintah tidak setuju dengan usulan dalam draf RUU DKJ yang disusun pihaknya.
"Ini RUU kan hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju," kata Awiek.