ERA.id - Masyarakat DKI Jakarta dihebohkan dengan wacana penunjukkan gubernur DKI oleh presiden. Penunjukkan gubernur tanpa pemilihan langsung dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
Wacana penunjukan gubernur DKI oleh presiden terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wacana Penunjukan Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi, tak menampik isu kemungkinan penghapusan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta setelah daerah tersebut tidak lagi berstatus ibu kota negara. Hal tersebut berdasarkan draf RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ menyatakan, "Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."
Menurut Achmad Baidowi, meski pilkada langsung dihilangkan, proses demokrasi tetap ada melalui usulan DPRD.
“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," terang Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
“Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambungnya.
Respons Capres-Cawapres
RUU DKJ jadi pembicaraan, lalu bagaimana tanggapan para calon presiden dan wakil presiden? Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengaku belum melihat dokumen RUU tersebut. Dia akan membacanya terlebih dahulu.
"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," ungkap Anies saat kampanye di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12/2023).
Karena belum mempelajari RUU DKJ secara rinci, mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak mau berkomentar banyak.
Sementara, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku tak mempermasalahkan RUU DKJ.
"Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu," ungkap Mahfud di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, RUU DKJ mungkin berkaitan dengan keinginan DPR untuk mempertahankan kekhususan Jakarta saat nantinya tidak berstatus ibu kota negara.
"Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," terangnya.
Dalam kesempatan itu, dia mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di provinsi ini, gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih langsung oleh rakyat, tapi tetap ada pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
"Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris," jelasnya.
Di tempat lain, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, punya pandangan yang agak berbeda dengan pasangannya. Dia lebih memilih menyerahkan hal tersebut kepada dewan dan pemerintah.
"Ya, nanti biar dibahas dewan sama pemerintah," ungkap Ganjar usai kunjungan di Pasar Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dikutip dari Antara.
Itulah berbagai informasi mengenai respons capres cawapres terhadap wacana penunjukan gubernur DKI oleh presiden. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.