Respons Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih

| 08 Dec 2023 22:15
Respons Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih
Capres Ganjar Pranowo. (Antara)

ERA.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mengatakan, jika ingin konsisten menerapkan sistem otonomi daerah, maka sebaiknya kepala daerah dipilih langsung.

Hal itu merespons usulan aturan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terkait gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, (gubernur) dipilih," kata Ganjar di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Kecuali, kata dia, nantinya Jakarta menerapkan sistem kota administratif, maka kepala daerahnya bisa ditunjuk. Namun aturan itu tidak berlaku di daerah otonom.

"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu aja dua pilihannya," ucapnya.

Sebagai informasi, DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usul inisiatif DPR RI.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Adapun penyusun draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Draf RUU DKJ menjadi sorotan lantasan mencantumkan aturan nantinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta ditiadakan. Gubernur akan dipilih langsung oleh presiden. Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2).

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.

Lalu pada ayat (4) dijelaskan bahwa aturan pegangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah.

"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah." bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melurusan hal tersebut. Dia bilang, fraksi-fraksi di DPR RI memutuskan agar aturan pemilihan gubernur tidak langsung ditunjuk oleh presiden. Melainkan melalui DPRD yang diserahkan kepada presiden.

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung, dan kita tidak melenceng dari konstitusi, jalan tengahnya bahwa gubernurr Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Nantinya, DPRD akan mengusulkan sejumlah nama untuk diserahkan dan dipilih oleh Presiden.

Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.

"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang," katanya.

"Karena demokrasi itu tiddak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," papar Awiek.

Rekomendasi