ERA.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membahtah bahwa pihak Polda Metro Jaya tidak menyuruh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas (pembuat aduan masyarakat) dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Mantan Kapolresta Solo ini enggan mengungkapkan siapa orang yang membuat dumas itu. Sebab, identitas pelapor harus merahasiakan demi melindunginya dan hal tersebut sesuai UU yang berlaku.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan saat ini," tambahnya.
Sebelumnya, penasihat hukum (PH) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum. Dia menduga Firli dijerat hukum karena SYL takut dijadikan tersangka oleh KPK.
"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata Ian saat sidang di PN Jaksel, hari ini.
Kubu Firli ini lalu menyebut SYL membuat dumas terkait pemerasan terhadap dirinya. Diketahui, SYL juga terjerat kasus gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat dumas kepada Polda Metro Jaya," sambung Ian.
Setelah dumas terbit, penyidik melakukan penelusuran dan kemudian diterbitkan laporan polisi (LP). Pendalaman-pendalaman pun dilakukan hingga akhirnya Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka.